Konselor sekolah ?
Sedari tadi searching.... mencari
pem(ke)benaran *hehe* Apa sebetulnya nama pekerjaan saya nanti.
Bulan Ramadhan lalu, saya mendapatkan info bahwa posisi guru BK di SMPIT Qordova sedang kosong. Saya pun mencoba
apply lamaran saya. Syawal hampir berakhir ternyata saya dipanggil untuk tes dan wawancara. Ya, mungkin memang berjodoh, saya pikir saya tidak kunjung dipanggil karena belum qualify secara administrasi. Alhamdulillah dipanggil juga dan semuanya lancar :)))
Ternyata yang dites dan wawancara hanya tiga orang, satu orang calon pak guru dan dua orang calon bu guru, termasuk saya meski saya masih ragu jika nanti dipanggil "bu guru"(Because I
'm a psychology scientist!!) Satu perempuan lain melamar sebagai guru mengaji, ia masih berstatus mahasiswa semester akhir jurusan Manajemen Dakwah. Untuk pelamar pria saya tidak tahu ia melamar untuk posisi apa. Nasib mereka pun saya belum tahu apakah akhirnya diterima atau tidak, mudah-mudahan dapat yang terbaik. Aamiin..
Tes dan wawancara pun berlangsung. Saya diminta mengisi lembar mengenai pengetahuan saya tentang dunia pendidikan, tentang Islam, dan sedikit juga tentang dakwah. Setelah tes selesai kami diwawancarai baru kemudian tes hafalan dan tilawah. Padahal terdapat banyak kekurangan pada tes tulis dan tes hafalan lhoo *off the record* tapi mungkin kepsek tertarik dengan hasil wawancara saya. hehee *pedeee
Alhamdulillah saya dipanggil lagi keesokan lusa. Saya diminta datang kembali menemui kepsek yang tempo harinya mewawancarai. Ibu kepsek tersebut bilang bahwa beliau sudah minat dengan saya sejak diwawancarai, sekarang tinggal saya berbicara dengan kepala bagian pendidikan. *coba kalau nanti diwawancarai calon mertua bisa langsung click begini ga ya hoho*
Alhamdulillah.... Saya langsung diminta mulai "mengajar" hari Senin pekan depan. Setelah deal-deal-an soal insentif dan lain-lain.
Actually, saya masih sedikit galau jika saya disebut "guru BK", teringat pada teman-teman yang kuliah di jurusan BK. Juga teringat perkataan dosen bahwa kita tidak boleh mengambil lahan orang lain. Tapi, toh memang pihak sekolah juga menerima S1 Psikologi pada kenyataannya ? Jadi, mengapa saya harus menolak ? Apakah saya melanggar hukum ? Apakah saya melanggar kode etik ? Semoga tidak, semoga Allah ridho. Aamiin..
Sebelumnya saya sungguh tidak ingin menjadi "guru BK" karena prinsip yang saya sebutkan di atas.
But,
never say never. Kemudian di akhir-akhir masa studi, saya mengetahui bahwa ada sekolah-sekolah juga bimbel yang menyediakan lowongan BK juga untuk Sarjana Psikologi. Mungkin ini pertanda dari Allah juga bahwa saya harus flexible untuk mau melamar di BK? Wallahu a'lam.
Jadi, saya sebagai Sarjana Psikologi hendak meminta maaf sebelumnya kepada teman-teman lulusan BK jika saya secara tidak sengaja mengambil lahan kerja Saudara-saudari sekalian. Semoga Saudara-saudari juga mendapat tempat pekerjaan yang baik dan kondusif. Aamiin..
Saya pikir ini sudah jalan takdir Allah Yang Maha Menentukan. Saya yang kemudian galau akan kembali ke lab atau tidak. Di sisi lain, saya ingin sekali mempunyai guru ngaji pribadi untuk membina akhlaq dan mengajari saya agar beribadah yang lebih baik. Saya yang ingin lingkungan kerja yang lebih kondusif untuk menjaga keimanan saya. Alhamdulillah Qodarullah.. SMPIT Qordova-lah jawabannya. Karena konon katanya SMPIT tersebut mewajibkan adanya pembinaan terhadap guru-guru.
Alhamdulillah Teh Titin--tetangga sebelah rumah yang mendapat info dari temannya--tiba-tiban mengirim sms pada saya mengenai info lowongan tersebut. Saya ingat
"di sana suka dicek hafalan juga na.." bunyi sms Teh Titin yang membuat saya semangat melangkah melamar tanpa pikir panjang lagi.
Rencananya saya ingin menghafal juga. Tapi jika harus pesantren selama setahun bisa juga lebih, bagaimana nasib usia saya ? Hehe.. *nikah maksudnya* Jadinya insyaa Allah sambil menjalani kehidupan sambil
one day one ayat. Untuk mencapai cita-cita itu tentunya saya butuh suatu lingkungan yang kondusif. Ternyata sulit jika hanya berjuang sendirian, banyak tak patuhnya hehe
Jadi, itulah.. Dasar lingkungan yang kondusif yang membuat saya lupa bahwa nanti pekerjaan saya sebagai "guru BK (?)"
Saya tidak ingin disebut begitu. Jadi saya menyebut pekerjaan saya sebagai "konselor sekolah" hehe Udah boleh belum yaaa.. Maka saya searching lagi kode etik psikologi.
Saya kutip kode etik saya sebagai sarjana psikologi = ilmuwan psikologi ya.. Berikut..
KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA
BAB I Pasal 1
ILMUWAN PSIKOLOGI adalah ahli dalam bidang ilmu psikologi dengan latar belakang pendidikan strata 1 dan/atau strata 2 dan/atau strata 3 dalam bidang psikologi. Ilmuwan psikologi memiliki kewenangan untuk memberikan layanan psikologi yang meliputi bidang- bidang penelitian; pengajaran; supervisi dalam pelatihan; layanan masyarakat; pengembangan kebijakan; intervensi sosial; pengembangan instrumen asesmen psikologi; pengadministrasian asesmen; konseling sederhana; konsultasi organisasi; perancangan dan evaluasi program. Ilmuwan Psikologi dibedakan dalam kelompok ilmu murni (sains) dan terapan.
BAB XIV KONSELING PSIKOLOGI danTERAPI PSIKOLOGI
Pasal 71
Batasan Umum
Konseling psikologi adalah kegiatan yang dilakukan untuk membantu mengatasi masalah psikologis yang berfokus pada aktivitas preventif dan pengembangan potensi positif yang dimiliki dengan menggunakan prosedur berdasar teori yang relevan. Istilah untuk subyek yang menjalani layanan konseling psikologi adalah klien. Konseling psikologi dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah pendidikan, perkembangan manusia ataupun pekerjaan baik secara individual maupun kelompok. Orang yang menjalankan konseling psikologi disebut konselor.
Pasal 72
Kualifikasi Konselor dan Psikoterapis
(1) Konselor/Psikoterapis adalah seseorang yang ;
- a. memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk menjalankan konseling psikologi/ terapi psikologi yang akan dilaksanakan secara mandiri dan/ atau masih dalam supervisi untuk melaksanakannya sesuai dengan kaidah pelaksanaan konseling psikologi/ psikoterapi tersebut.
- b. mengutamakan dasar-dasar profesional.
- c. memberikan layanan konseling atau terapi kepada semua pihak yang membutuhkan.
- d. mampu bertanggung jawab untuk menghindari dampak buruk akibat proses konseling atau terapi yang dilaksanakannya terhadap klien.
(2) Yang dimaksud dengan sikap profesional adalah
- a. senantiasa mengandalkan pada pengetahuan yang bersifat ilmiah dan bukti-bukti empiris tentang keberhasilan suatu konseling atau terapi.
- b. bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.
- c. senantiasa mempertahankan dan meningkatkan derajat kompetensinya dalam menjalankan praktik Psikologi
Mudah-mudahan bisa mengamalkan kode etik di atas dengan baik. Mudah-mudahan berkah bermanfaat dan saya pribadi bisa menjadi lebih baik lagi. Aamiin..
Bismillah....
mohon doakan :))